Siaran Pers KPID Sulut Perihal ASO 2022

Siaran Pers KPID Sulut Perihal ASO 2022

KPID Sulut - Walaupun kewenangan penuh Analog Switch Off (ASO) berada di Kementerian Komunikasi dan Informatika, namun Komisi Penyiran Indonesia Daerah Sulawesi Utara (KPID Sulut) ingin meneruskan informasi tersebut dan sekaligus meluruskan kesimpang siuran informasi yang beredar di masyarakat.

Bahwa pada tanggal 2 November 2022 adalah batas akhir migrasi siaran dari analog ke digital di tanah air. Tetapi, dengan pernyataan Menteri Kominfo, Johnny G. Palate pada jumpa pers pada 24 Oktober 2022 lalu, bersama-sama dengan Menko Pulhukam, Mahfud MD maka ASO berlaku untuk daerah-daerah yang sudah siap.

Sulewesi Utara sendiri untuk tanggal 2 November 2022, kami sampaikan belum melakukan hal tersebut. Artinya, masih ada beberapa hal yang harus dipenuhi antara lain tentang distribusi Set Top Box (STB).

Sehingga kami, KPID Sulut masih meminta adanya siaran simulcast artinya masih ada siaran analog tetapi sudah ada siran digital. Bagi pemirsa masyarakat yang ada di 15 Kabupaten/Kota terutama yang menerima secara terestetial baik itu Sulut I di wilayah Manado, Minahasa, Bitung, Tomohon, Minahasa Utara.

Demikian juga di daerah Talaud, Bolaang Mongondow Utara, bagi mereka yang sudah membeli STB sudah bisa melakukan langkah-langkah yang sejak dahulu disosialisasikan.

Tetapi ada juga masyarakat miskin yang akan menerima fasilitas STB secara gratis, hal ini akan menunggu informasi lebih lanjut bagaimana pendistribusiannya. (*)

Mengetahui Komisioner KPID Sulut ;

Ketua, Reidi F Sumual, S.Sos., SH

Wakil Ketua, Boyke D Sondakh, SE

Komisioner, Meilany Rauw, SE

Komisioner, Pengasihan Amisan, S.IP

Komisioner, Boy Richard Paparang, S.IP

Komisioner, Merlyn Watulangkow, SH

Komisioner, Hamri Mokoagow, S.Pd., MH

Share