BIDANG PENGAWASAN

BIDANG PENGAWASAN

Berdasarkan PERATURAN KOMISI PENYIARAN INDONESIA NOMOR 01/P/KPI/07/2014 TENTANG KELEMBAGAAN KOMISI PENYJARAN INDONESIA, pasal 4 ayat 3, disebutkan : 

Dalam melaksanakan fungsi, wewenang, tugas dan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf c Pasal ini, BIDANG PENGAWASAN ISI PENYIARAN menyelenggarakan koordinasi, mengawasi, dan mengevaluasi program dan kegiatan:

  1. Penyusunan peraturan dan keputusan KPI yang menyangkut isi penyiaran;
  2. Pengawasan pelaksanaan dan penegakkan peraturan KPI menyangkut isi penyiaran;
  3. Pemeliharaan tatanan informasi nasional yang adil, merata, dan seimbang; dan
  4. Menampung, meneliti, dan menindaklanjuti aduan, sanggahan, kritik, dan apresiasi masyarakat terhadap penyelenggaraan penyiaran.

Bidang Pengawasan Isi Penyiaran KPID Provinsi Sulawesi Utara periode 2021 - 2024 dipercayakan kepada : 

  • Boyke R. Paparang, S.IP, (Koordinator) 
  • Boyke D. Sondakh, SE, (Anggota) 
  • Reidi Sumual, S.sos, SH (Anggota)

Share