BIDANG PENGAWASAN
Berdasarkan PERATURAN KOMISI PENYIARAN INDONESIA NOMOR 01/P/KPI/07/2014 TENTANG KELEMBAGAAN KOMISI PENYJARAN INDONESIA, pasal 4 ayat 3, disebutkan :
Dalam melaksanakan fungsi, wewenang, tugas dan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf c Pasal ini, BIDANG PENGAWASAN ISI PENYIARAN menyelenggarakan koordinasi, mengawasi, dan mengevaluasi program dan kegiatan:
- Penyusunan peraturan dan keputusan KPI yang menyangkut isi penyiaran;
- Pengawasan pelaksanaan dan penegakkan peraturan KPI menyangkut isi penyiaran;
- Pemeliharaan tatanan informasi nasional yang adil, merata, dan seimbang; dan
- Menampung, meneliti, dan menindaklanjuti aduan, sanggahan, kritik, dan apresiasi masyarakat terhadap penyelenggaraan penyiaran.
Bidang Pengawasan Isi Penyiaran KPID Provinsi Sulawesi Utara periode 2021 - 2024 dipercayakan kepada :
- Boyke R. Paparang, S.IP, (Koordinator)
- Boyke D. Sondakh, SE, (Anggota)
- Reidi Sumual, S.sos, SH (Anggota)