BIDANG KELEMBAGAAN

BIDANG KELEMBAGAAN

Berdasarkan PERATURAN KOMISI PENYIARAN INDONESIA Nomor 01/P/KPI/07/2014 Tentang KELEMBAGAAN KOMISI PENYIARAN INDONESIA/KOMISI PENYIARAN INDONESIA DAERAH, pasal 4 ayat 4, disebutkan :

Dalam melaksanakan fungsi, wewenang, tugas dan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf c Pasal 4, BIDANG KELEMBAGAAN menyelenggarakan koordinasi, mengawasi, dan mengevaluasi program dan kegiatan: 

  1. Penyusunan, Pengelolaan, dan Pengembangan Lembaga KPI;
  2. Penyusunan Peraturan dan Keputusan KPI yang berkaitan dengan kelembagaan;
  3. Kerjasama dengan pemerintah, lembaga penyiaran, dan masyarakat, serta pihak-pihak internasional; dan
  4. Perencanaan pengembangan sumber daya manusia yang professional di bidang penyiaran.

Bidang Kelembagaan KPID Provinsi Sulawesi Utara periode 2021 - 2024 dipercayakan kepada : 

  • Pengasihan Susanto Amisan S.IP, (Koordinator) 
  • Merlyn Watulangkouw SH, (Anggota)

UU, PP, PERATURAN KPI, Permenkominfo

Berikut ini merupakan daftar peraturan yang berkaitan dengan penyiaran

Share