BIDANG KELEMBAGAAN
Berdasarkan PERATURAN KOMISI PENYIARAN INDONESIA Nomor 01/P/KPI/07/2014 Tentang KELEMBAGAAN KOMISI PENYIARAN INDONESIA/KOMISI PENYIARAN INDONESIA DAERAH, pasal 4 ayat 4, disebutkan :
Dalam melaksanakan fungsi, wewenang, tugas dan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf c Pasal 4, BIDANG KELEMBAGAAN menyelenggarakan koordinasi, mengawasi, dan mengevaluasi program dan kegiatan:
- Penyusunan, Pengelolaan, dan Pengembangan Lembaga KPI;
- Penyusunan Peraturan dan Keputusan KPI yang berkaitan dengan kelembagaan;
- Kerjasama dengan pemerintah, lembaga penyiaran, dan masyarakat, serta pihak-pihak internasional; dan
- Perencanaan pengembangan sumber daya manusia yang professional di bidang penyiaran.
Bidang Kelembagaan KPID Provinsi Sulawesi Utara periode 2021 - 2024 dipercayakan kepada :
- Pengasihan Susanto Amisan S.IP, (Koordinator)
- Merlyn Watulangkouw SH, (Anggota)