Apakah KPI Melakukan Sensor Siaran?
KPI sendiri adalah lembaga Negara yang kedudukannya setara dengan lembaga Negara lainnya dan bersifat independen, dengan tugas atau fungsi utama sebagai regulator penyiaran di Indonesia, dasar hukum dibentuknya KPI adalah Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002.
Mayoritas masyarkat memandang tugas KPI sebatas melakukan sensor terhadap tayangan-tayangan yang ada di TV maupun film-film yang diputar di bioskop, padahal pemahaman yang beredar di masyarakat sangatlah keliru karena pada dasarnya KPI tidak pernah melakukan penyensoran terhadap tayangan-tayangan di TV dan film-film yang ditayangkan di bioskop.
Dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002, Bab IV menjabarkan Pelaksanaan Isi Siaran/Bagian Kesembilan: Sensor Isi Siaran/Pasal 47, tertulis: “Isi siaran dalam bentuk film dan/atau iklan, wajib memperoleh tanda lulus sensor dari lembaga yang berwenang”.
Di indonesia sendiri ada lembaga yang memilki kewenangan untuk melakukan sensor yaitu Lembaga Sensor Film (LSF). (LSF) adalah sebuah lembaga independen yang bertugas menetapkan status edar film bioskop, film televisi, sinetron, acara televisi dan iklan di Indonesia. Sebuah film atau acara televisi hanya dapat diedarkan jika dinyatakan "lulus sensor" oleh LSF.
LSF juga mempunyai hak yang sama terhadap reklame-reklame film, misalnya poster film. Selain tanda lulus sensor, lembaga sensor film juga menetapkan penggolongan usia penonton bagi film yang bersangkutan. Sebelum 1994, LSF bernama Badan Sensor Film. LSF merupakan lembaga non-struktural negara.
Jadi, yang melakukan sensor terhadap film ataupun tayangan-tayangan di TV merupakan tugas dari LSF, sedangkan KPI memiliki tugas mengawasi isi siaran yang ditayangkan di TV . (*)