Pengawasan Siaran Iklan Oleh KPI

Pengawasan Siaran Iklan Oleh KPI

Selain itu, disisi lain pembeli juga tidak memiliki informasi yang cukup tentang produk dan layanan yang tersedia di pasar.

Iklan ditransmisikan ke suatu khalayak target melalui media massa cetak, seperti koran, majalah; serta media elektronik, seperti televisi dan radio. Di artikel kali ini kita akan membahas lebih lanjut mengenai iklan yang disiarkan oleh lembaga penyiaran, seperti televisi dan radio.

Siaran iklan dibagi menjadi 2 jenis, yaitu iklan niaga dan iklan layanan masyarakat. Siaran iklan niaga adalah siaran iklan komersial yang disiarkan melalui penyiaran radio atau televisi dengan tujuan memperkenalkan, memasyarakatkan, dan/atau mempromosikan barang atau jasa kepada khalayak sasaran untuk mempengaruhi konsumen agar menggunakan produk yang ditawarkan. Siaran iklan layanan masyarakat adalah siaran iklan nonkomersial yang disiarkan melalui penyiaran radio atau televisi dengan tujuan memperkenalkan, memasyarakatkan, dan/atau mempromosikan gagasan, cita-cita, anjuran, dan/atau pesan-pesan lainnya kepada masyarakat untuk mempengaruhi khalayak agar berbuat dan/atau bertingkah laku sesuai dengan pesan iklan tersebut.

Perbedaan antara iklan niaga dan iklan layanan masyarakat terletak pada tujuan periklanan. Iklan niaga mengenalkan dan mempromosikan suatu barang atau jasa dengan tujuan komersil, sedangkan iklan layanan masyarakat mempromosikan gagasan atau pesan kepada masyarakat.

Komisi Penyiaran Indonesia sebagai lembaga negara yang bersifat independen mengatur hal-hal mengenai penyiaran, termasuk penyiaran iklan. Hal ini dilandaskan oleh Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2002 Tentang Penyiaran. Peraturan yang mengatur tentang Siaran Iklan berada di Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2002 Bagian Delapan Pasal 46.

Siaran iklan wajib menaati asas, tujuan, fungsi, dan arah penyiaran yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Terdapat beberapa larangan dalam penyiaran iklan, antara lain:

  • Promosi yang dihubungkan dengan ajaran suatu agama, ideologi, pribadi dan/atau kelompok, yang menyinggung perasaan dan/atau merendahkan martabat agama lain, ideologi lain, pribadi lain, atau kelompok lain ;
  • Promosi minuman keras atau sejenisnya dan bahan atau zat adiktif;
  • Promosi rokok yang memperagakan wujud rokok;
  • Hal-hal yang bertentangan dengan kesusilaan masyarakat dan nilai-nilai agama; dan/atau
  • eksploitasi anak di bawah umur 18 (delapan belas) tahun. (Perlakuan eksploitasi, misalnya tindakan atau perbuatan memperalat, memanfaatkan, atau memeras anak untuk memperoleh keuntungan pribadi, keluarga, atau golongan.)

Jika larangan tidak diindahkan, maka siaran radio dan/atau televisi yang menyiarkan iklan tersebut dapat dikenakan sanksi pidana, antara lain:

  • Dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/atau denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) untuk penyiaran radio dan dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/atau denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah) untuk penyiaran televisi

Adapun ketentuan dalam penyiaran iklan adalah sebagai berikut:

  • Siaran iklan niaga yang disiarkan pada mata acara siaran untuk anak-anak wajib mengikuti standar siaran untuk anak-anak.
  • Lembaga Penyiaran wajib menyediakan waktu untuk siaran iklan layanan masyarakat.
  • Waktu siaran iklan niaga untuk Lembaga Penyiaran Swasta paling banyak 20% (dua puluh per seratus), sedangkan untuk Lembaga Penyiaran Publik paling banyak 15% (lima belas per seratus) dari seluruh waktu siaran.
  • Waktu siaran iklan layanan masyarakat untuk Lembaga Penyiaran Swasta paling sedikit 10% (sepuluh per seratus) dari siaran iklan niaga, sedangkan untuk Lembaga Penyiaran Publik paling sedikit 30% (tiga puluh per seratus) dari siaran iklannya.
  • Materi siaran iklan wajib menggunakan sumber daya dalam negeri.

Jika melangga ketentuan siaran iklan, maka akan dikenai sanksi administratif yang dapat berupa:

  • Teguran tertulis;
  • Penghentian sementara mata acara yang bermasalah setelah melalui tahap tertentu;
  • Pembatasan durasi dan waktu siaran;
  • Denda administratif;
  • Pembekuan kegiatan siaran untuk waktu tertentu;
  • Tidak diberi perpanjangan izin penyelenggaraan penyiaran;
  • Pencabutan izin penyelenggaraan penyiaran.

Waktu siaran lembaga penyiaran dilarang dibeli oleh siapa pun untuk kepentingan apa pun, kecuali untuk siaran iklan. Jika ada pihak dan/atau orang yang melanggar hal tersebut, maka pihak dan/atau orang tersebut dapat dipidana dengan denda paling banyak Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) untuk penyiaran radio dan paling banyak Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah) untuk penyiaran televisi.

Berdasarkan ketentuan dan larangan yang sudah ditetapkan, maka Komisi Penyiaran Indonesia juga mengawasi penyiaran iklan. Jika masyarakat menemukan hal-hal yang tidak sesuai pada siaran iklan, diharapkan untuk segera melapor ke Komisi Penyiaran Indonesia. (*)

Sumber: Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2002 Tentang Penyiaran

Share