BIDANG PERIJINAN (PS2P)
Berdasarkan PERATURAN KOMISI PENYIARAN INDONESIA NOMOR 01/P/KPI/07/2014 TENTANG KELEMBAGAAN KOMISI PENYJARAN INDONESIA, pasal 4 ayat 2, disebutkan :
Dalam melaksanakan fungsi, wewenang, tugas dan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf c Pasal ini, BIDANG PENGELOLAAN STRUKTUR DAN SISTEM PENYIARAN menyelenggarakan koordinasi, mengawasi, dan mengevaluasi program dan kegiatan:
- Perizinan lembaga penyiaran sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku;
- Yang berkaitan dengan penjammnan kesempatan masyarakat memperoleh informasi yang Iayak dan benar sesuai dengan hak asasi manusa;
- Yang berkaitan dengan pengaturan infrastruktur penyiaran; dan
- Pembangunan iklim persaingan yang sehat antarlembaga penylaran dan industri terkait.
Bidang Pengelolaan Struktur dan Sistem Penyiaran KPID Provinsi Sulawesi Utara periode 2021 - 2024 dipercayakan kepada :
- Hamri Mokoagow, S.Pd.,MH, (Koordinator)
- Meilani Rauw SE, (Anggota)