BIDANG PERIJINAN (PS2P)

BIDANG PERIJINAN (PS2P)
Mekanisme Perizinan

Berdasarkan PERATURAN KOMISI PENYIARAN INDONESIA NOMOR 01/P/KPI/07/2014 TENTANG KELEMBAGAAN KOMISI PENYJARAN INDONESIA, pasal 4 ayat 2, disebutkan :

Dalam melaksanakan fungsi, wewenang, tugas dan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf c Pasal ini, BIDANG PENGELOLAAN STRUKTUR DAN SISTEM PENYIARAN menyelenggarakan koordinasi, mengawasi, dan mengevaluasi program dan kegiatan:

  1. Perizinan lembaga penyiaran sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku;
  2. Yang berkaitan dengan penjammnan kesempatan masyarakat memperoleh informasi yang Iayak dan benar sesuai dengan hak asasi manusa;
  3. Yang berkaitan dengan pengaturan infrastruktur penyiaran; dan
  4. Pembangunan iklim persaingan yang sehat antarlembaga penylaran dan industri terkait. 

Bidang Pengelolaan Struktur dan Sistem Penyiaran KPID Provinsi Sulawesi Utara periode 2021 - 2024 dipercayakan kepada : 

  • Hamri Mokoagow, S.Pd.,MH, (Koordinator) 
  • Meilani Rauw SE, (Anggota) 

Share