KPID Sulut Gelar Workshop dan Sosialisasi Peraturan Perizinan Online untuk pengusaha penyiaran

KPID Sulut Gelar Workshop dan Sosialisasi Peraturan Perizinan Online untuk pengusaha penyiaran Komisioner KPID Sulut bersama Kabid Persandian Dinas Kominfo kota Manado

MANADO - Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Sulawesi Utara menggelar workshop tentang mekanisme perizinan online bersama Lembaga Penyiaran yang ada di kota Manado, Rabu (02/06/21).

Kegiatan ini dimaksudkan untuk mensosialisasikan peraturan penyiaran dan memberikan pelatihan kepada pelaku usaha penyiaran dalam mengurus perizinan secara online.

KPID Sulut mengajak pengusaha dan pemangku kepentingan untuk dapat mengetahui dan memahami dunia penyiaran berdasarkan pada Peraturan Pemerintah (PP) no.24 tahun 2018 bahwa pemerintah telah menerapkan pelayanan perizinan secara elektronik yang terintegrasi dengan tujuan membawa perubahan terhadap kehidupan social terhadap perkembangan teknologi informasi.

“Lembaga-lembaga penyiaran kita kejar untuk mendapatkan perizinan secara resmi karena adanya ketentuan bahwa perlu adanya perseroan terbatas, dengan demikian maka lembaga penyiaran akan mengurus surat-surat, perizinan-perizinan, fiskal dan lain sebagainya sehingga bisa menjadi pendapatan Daerah Kabupaten/Kota di Sulut untuk pembangunan,” ungkap wakil ketua KIPD Sulut Boyke Sondakh.

Senada dengan hal tersebut, Koordinator pengelolaan Struktur dan Sistem Penyiaran Hamri Mokoagow salah satu komisioner KIPD Sulut Perwakilan dari Bolaang Mongodow Raya, menjelaskan bahwa sesuai dengan PP no. 24 tentang pelayanan perizinan perusahaan terintergrasi secara elektronik, Lembaga penyiaran harus mendaftarkan perusahaannya.

“problemnya adalah kompleksitas penyiaran di Sulut masih banyak tantangan sejak Undang-Undang 32 Tahun 2002 menuju dalam prolegnas untuk direvisi untuk menuju ASO (analog switch off) dan yang kedua adanya migrasi dari  siaran analog ke siaran digital di era modern sehingga persoalan yang paling penting dan kompleks adalah penataaan dalam bidang badan hukum dan perizinan di Sulut,” Jelas Hamri.

“Harus di akui bahwa khususnya di Manado serta umumnya di Sulut, Masih banyak Lembanga penyiaran yang tidak memiliki izin, jangan izin badan hukum saja mereka tidak memiliki dengan contoh kasus Penyiaran TV Kabel yang ada saat ini,” pungkas Ketua GP Ansor Kotamobagu ini.

Dengan diselenggarakannya workshop dan sosialisasi tentang UU penyiaran, diharapkan dapan mendorong para pelaku usaha untuk lebih aktif serta sadar dengan peraturan pemerintah terkait dengan Lembaga dan usaha penyiaran yang ada di seluruh Daerah Sulut untuk memahami soal mekanisme penyiaran sesuai dengan regulasi yang telah diatur oleh pemerintah. (asm).

Sumber Jejak.News

Share